Kamis, 27 Desember 2012

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK



PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pernahkah anda mendapat hadiah melalui telepon dari seseorang bahwa anda memenangkan undian tapi anda tidak pernah mendaftar? Atau pernahkah anda tertipu ketika membeli sesuatu melalui media online tapi setelah ditransfer sejumlah uang barang yang anda pesan tidak pernah sampai? Atau apakah anda pernah membayangkan sebuah sistem bagaimana transfer uang dari atm kita ke atm bank lain?

Pada tanggal 12 Oktober 2012 kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP No. 82 tahun 2012 merupakan turunan dari UU No. 11/2008 yang mengatur tentang rangkaian penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik untuk menjamin Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah ini mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik pada umumnya dan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, antara lain diwajibkan untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari Menteri, dan wajib terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

PP tersebut antara lain mengatur tentang:
a.       Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
b.      Penyelenggaraan Transkasi Elektronik;
c.       Tanda Tangan Elektronik;
d.      Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik;
e.       Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan
f.       Pengelolaan Nama Domain.

Peraturan tersebut ditujukan juga agar sesuai perkembangan ICT kedepan di Indonesia dapat tersistem dengan baik guna mengurangi penyalah gunaan ICT. Penyelenggaraan Sistem Elektronik dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik dan non pelayanan publik. Khusus untuk penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran , yang harus dilakukan sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan publik. Sementara untuk non pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat melakukan pendaftaran Disebutkan dalam PP itu, Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. Khusus untuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia.



Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a.     Menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
b.   Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan    persetujuan pemilik Data Pribadi; dan
c.    Menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari    pemilik Data Pribadi tersebut.
 

Disebutkan juga, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.

Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna paling sedikit mengenai:
a. Identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
b. Obyek yang ditransaksikan;
c. Kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
d. Tata cara penggunaan perangkat;
e. Syarat kontrak;
f. Prosedur mencapai kesepakatan; dan
g. Jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.

            Penyalahgunaan data atau transaksi yang terjadi biasanya adalah penyebar luasan data pribadi baik dari instansi satu ke instansi lain tanpa seizin identitas pengguna. Padahal ini jelas-jelas telah melanggar hukum. Untuk itu, diharapkan masyarakat harus memahami isi dari Peraturan Pemerintah ini agar nantinya bisa terhidar dari hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus mengawasi kinerja pihak-pihak terkait.

Tapi sayangnya peraturan pemerintah ini mulai berlaku baru akhir 2012. Penyelenggara Sistem Elektronik yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Jadi walaupun telah berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik bukan berarti palanggaran/tindak kriminal melalu ICT telah berhenti tetapi masyarakat harus tetap berhati-hati terhadap modus-modus baru.