PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pernahkah anda mendapat hadiah melalui telepon
dari seseorang bahwa anda memenangkan undian tapi anda tidak pernah mendaftar? Atau
pernahkah anda tertipu ketika membeli sesuatu melalui media online tapi setelah
ditransfer sejumlah uang barang yang anda pesan tidak pernah sampai? Atau
apakah anda pernah membayangkan sebuah sistem bagaimana transfer uang dari atm
kita ke atm bank lain?
Pada tanggal 12 Oktober 2012 kemarin, Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani terbitnya Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP
No. 82 tahun 2012 merupakan turunan dari UU No. 11/2008 yang mengatur
tentang rangkaian penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik untuk menjamin Sistem
Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Peraturan Pemerintah ini
mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik pada umumnya dan
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik. Penyelenggara Sistem
Elektronik untuk pelayanan publik, antara lain diwajibkan untuk menempatkan
pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, wajib memperoleh
Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari Menteri, dan wajib terdaftar pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika.
PP tersebut antara lain mengatur tentang:
a. Penyelenggaraan Sistem Elektronik;
b. Penyelenggaraan Transkasi Elektronik;
c. Tanda Tangan Elektronik;
d. Penyelenggaraan Sertfikasi Elektronik;
e. Lembaga Sertifikasi Kendalan; dan
f. Pengelolaan Nama Domain.
Peraturan
tersebut ditujukan juga agar sesuai perkembangan ICT kedepan di Indonesia dapat
tersistem dengan baik guna mengurangi penyalah gunaan ICT. Penyelenggaraan Sistem Elektronik
dilaksanakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik, yang dapat dilakukan untuk
pelayanan publik dan non pelayanan publik. Khusus untuk penyelenggara Sistem
Elektronik untuk pelayanan publik wajib melakukan pendaftaran , yang harus
dilakukan sebelum Sistem Eketronik mulai digunakan publik. Sementara untuk non
pelayanan publik hanya diberi ketentuan dapat melakukan pendaftaran Disebutkan
dalam PP itu, Penyelenggara Sistem Elektronik harus memiliki tenaga ahli yang
kompeten di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi. Khusus untuk
Penyelenggara Sistem Elektronik yang bersifat strategis harus menggunakan
tenaga ahli berkewarganegaraan Indonesia.
Selain
itu, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib:
a. Menjaga rahasia, keutuhan, dan
ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
b. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan,
dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi; dan
c. Menjamin penggunaan atau pengungkapan
data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi tersebut.
Disebutkan
juga, bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib
menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia untuk
kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara
terhadap data warga negaranya.
Penyelenggara
Sistem Elektronik wajib menyampaikan informasi kepada Pengguna paling sedikit
mengenai:
a.
Identitas Penyelenggara Sistem Elektronik;
b.
Obyek yang ditransaksikan;
c.
Kelaikan atau keamanan Sistem Elektronik;
d.
Tata cara penggunaan perangkat;
e.
Syarat kontrak;
f.
Prosedur mencapai kesepakatan; dan
g.
Jaminan privasi dan/atau perlindungan Data Pribadi.
Penyalahgunaan data atau transaksi
yang terjadi biasanya adalah penyebar luasan data pribadi baik dari instansi
satu ke instansi lain tanpa seizin identitas pengguna. Padahal ini jelas-jelas
telah melanggar hukum. Untuk itu, diharapkan masyarakat harus memahami isi dari
Peraturan Pemerintah ini agar nantinya bisa terhidar dari hal-hal yang tidak
diinginkan sekaligus mengawasi kinerja pihak-pihak terkait.